Selasa, 01 Oktober 2013

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945



UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Teks Proklamasi



                       Isi Teks Proklamasi Pada Naskah Klad
Teks naskah Proklamasi Klad adalah asli merupakan tulisan tangan sendiri oleh Ir. Soekarno sebagai pencatat, dan adalah merupakan hasil gubahan (karangan) oleh Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, yang isinya adalah sebagai berikut :

Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 – 8 – ’05
Wakil2 bangsa Indonesia.

         Naskah Proklamasi baru setelah mengalami perubahan
Teks Naskah Proklamasi Otentik yang ditempatkan di Monumen Nasional (Monas).
Teks naskah Proklamasi yang telah mengalami perubahan, yang dikenal dengan sebutan naskah “Proklamasi Otentik”, adalah merupakan hasil ketikan oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik (seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan Proklamasi), yang isinya adalah sebagai berikut :
Isi Teks Proklamasi Otentik

P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.

           Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Saat Sekarang :

P R O K L A M A S I
KAMI BANGSA INDONESIA DENGAN INI MENYATAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA.
HAL-HAL YANG MENGENAI PEMINDAHAN KEKUASAAN DAN LAIN-LAIN DISELENGGARAKAN
DENGAN CARA SAKSAMA DAN DALAM TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA.
DJAKARTA, 17 AGUSTUS 1945
ATAS NAMA BANGSA INDONESIA.
SUKARNO-HATTA.

http://www.ilmumu.com/pengetahuan/isi-teks-proklamasi-kemerdekaan-indonesia/

Minggu, 22 September 2013

JALUR PASAR BESAR KUALA KAPUAS DIUSULKAN SATU ARAH



UNTUK mengantisipasi ke­ma­cetan di ka­wasan Pasar Be­sar Kuala Ka­puas, banyak kalangan berharap agar la­lu lintas kendaraan di jalur itu dijadikan satu arah.
Selama ini, arus lalu lintas kendaraan datang dari se­mua penjuru sehingga ter­jadi kesemrawutan. Ken­da­raan bermotor, becak, bah­kan gerobak saling ber­de­sakan. Ditambah lagi de­ngan kepadatan pejalan ka­ki dan pedagang ka­ki lima.
Selain untuk tertibnya arus lalu lintas, dengan di­buat satu arah para pedagang kaki lima yang rom­bong­nya menjorok ke jalan da­pat dilakukan penertib­an. Ini tentunya menjadi tu­gas Satuan Polisi Pamong Pra­ja (Satpol PP) Kabupaten Ka­puas.
Kepala Satpol PP Kapuas Yan Miler mengaku sepakat ji­ka lalu lintas di kawasan pa­sar besar dibuat satu arah. Misalnya dari arah fe­ri penyeberangan atau Ja­lan Mawar langsung lurus ke arah rumah jabatan bu­pati. Kemudian jalur dari arah Jalan Melati, dilarang ber­belok ke kiri, tetapi langsung ke kanan.
“Dengan pola satu arah ini kita dapat mengurai arus ken­daraan yang memadati ka­wasan pasar. Selain itu, me­mudahkan kita untuk me­lakukan penertiban pe­da­gang kaki lima,” ucapnya.
Menurut dia, dalam waktu dekat Satpol PP akan me­lakukan koordinasi deng­an Dinas Perhubungan dan Sa­tuan Lalu Lintas Polres Kapuas untuk membi­ca­rakan kemungkinan aturan itu.
“Untuk melakukan pener­tib­an pedagang kaki lima, ki­ta tidak bisa sendiri, tetapi be­kerja sama dengan instan­si terkait.”

http://www.borneonews.co.id/kalteng/murung-raya/4748-jalur-pasar-be-sar-kuala-ka-puas-diusulkan-satu-arah

Yan Miler Utamakan Langkah Persuasif



Sejak Satpol PP Kabupaten Kapuas Kalteng dipimpin Yan Miler, sudah 19 kasus yang ditangani. Kasus itu antara lain penertipan gepeng, orang gila, penyakit masyarakat serta kasus narkoba.
"Kalau kasus narkoba kami serahkan ke pihak kepolisian. Sedangkan kasus yang lain kami bina," ucap Yan Miler kepada wartawan, Kamis (15/8/2013) siang.
Diterangkannya, sebagai aparat Satpol PP, dirinya bertindak sesuai dengan koridor. Pada intinya, ujar Yan Miler dirinya bertindak dengan cara melakukan persuasif. "Menyelesaikan masalah dengan cara yang baik," ucap Yan Miler yang dilantik menjadi Kasat Pol PP pada 24 Juni kemarin.
Dicontohkannya, apabila melakukan penertipan terhadap PKL di lingkungan pasar, maka pedagang diperlakukan dengan baik. Selain itu penertipan PKL bukan hanya melibatkan satuannya saja, akan tetapi melibatkan tim, seperti dari disperindagkop, dinas perhubungan maupun dari kepolisian. Ditambahkannya, dalam waktu dekat pihaknya bersama tim akan menertipkan pasar tumpah di beberapa tempat.
"Kami bersama tim nantinya mengatur pasar-pasar tumpah yang menganggu jalan umum," tambahnya.
Para pedagang tidak hanya ditertipkan, akan tetapi mereka diberi tempat lain untuk berdagang, sehingga ada solusi buat mereka.
Berbeda dengan pasar tumpah yang berada di dalam gang. Pedagang menggunakan tempat itu hanya beberapa jam saja, setelah itu mereka bubar.
http://kalteng.tribunnews.com/2013/08/15/yan-miler-utamakan-langkah-persuasif