Penilaian prestasi kerja (PPK)
PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN
2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERATURAN KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 1 TAHUN 2013.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Unsur Penilaian Prestasi kerja
Penilaian prestasi kerja PNS
terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
- Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya
- Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :
- 91 –ke atas: sangat baik
- 76 –90: baik
- 61 –75: cukup
- 51 –60: kurang
- 50 ke bawah: buruk
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
A. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS
Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Selengkapnya bisa di buka di Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS)
B. Perilaku Kerja
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan
keterangan sbb:
- 91 – 100 : Sangat baik
- 76 – 90 : Baik
- 61 – 75 : Cukup
- 51 – 60 : Kurang
- 50 – ke bawah : Buruk
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
- Orientasi pelayanan
- Integritas
- Komitmen
- Disiplin
- Kerja sama
- Kepemimpinan
- Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
- Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
- Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
- Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)
BERIKUT ALUR PENYUSUNAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PENGGANTI DP3
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara
berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan
formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah
dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan
penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan
instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam
instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg
dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit
organisasi yang baru.
Sumber :
http://jetjetsemut.blogspot.com/2014/05/juknis-dan-contoh-penilaian-prestasi-kerja-pns.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar