Kamis, 22 Agustus 2013

PERMENDAGRI NO.19 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA








 MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR   19   TAHUN   2013

TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang













:













a.     bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang  Satuan Polisi Pamong Praja, perlu Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
b.     bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.   Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang   Satuan Polisi Pamong Praja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.         emerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanolehPemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.       Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4.       Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5.       Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib               dan teratur.
6.       Pakaian Dinas adalah pakaian dinas seragam yang dipakai                       untuk menunjukkan identitas anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
7.       Pakaian Dinas Harian, yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sehari-hari di kantor.
8.       Pakaian Dinas Lapangan, yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring, supervisi serta penertiban pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
9.       Pakaian Dinas Upacara, yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara-upacara yang bersifat nasional seperti Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Upacara, Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas atau Kantor maupun Instansi lainnya.


10.  Pakaian Dinas Petugas Pataka yang selanjutnya disingkat PDPP, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas membawa Pataka.
11.  Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal yang selanjutnya disingkat PDPTI adalah Pakaian yang digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pengawasan internal dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.
12.  Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan anggota Polisi Pamong Praja sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki, sepatu beserta atributnya.
13.  Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
14.  Perlengkapan Polisi Pamong Praja adalah perlengkapan perorangan, senjata peluru gas, semprotan gas, alat kejut listrik, kendaraan dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
15.  Prasarana adalah penunjang utama dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh  Satpol PP seperti misalnya gedung kantor Satpol PP.


http://polpplampungbarat.blogspot.com/2013/03/permendagri-no19-tahun-2013-tentang.html
 




PANCA WIRA SATYA POLISI PAMONG PRAJA


KAMI POLISI PAMONG PRAJA SELURUH INDONESIA DENGAN INI MENYATAKAN :

1. KAMI POLISI PAMONG PRAJA SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

2. KAMI POLISI PAMONG PRAJA SETIA KEPADA PEMERINTAHAN YANG SAH

3. KAMI POLISI PAMONG PRAJA ADALAH PEREKAT BANGSA DALAM MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

4. KAMI POLISI PAMONG PRAJA MENJUNJUNG TINGGI KEJUJURAN, KEBENARAN DAN NILAI-NILAI BUDAYA

5. KAMI POLISI PAMONG PRAJA PATUH DAN TAAT DALAM MELAKSANAKAN, MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


sumber ; http://polpplampungbarat.blogspot.com/2010/11/panca-wira-satya-polisi-pamong-praja.html

Sabtu, 17 Agustus 2013

PRAJA WIBAWA

Add caption

Kantor SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kapuas Didatangi Warga


Kamis, 2 Agustus 2012 14:50 WITA
Share

bharatanews.com
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Puluhan warga dengan menggunakan mobil dan beberapa buah sepeda motor, mendatanggi Kantor Satpol PP, di Jalan Ahmad Yani Kualakapuas, Kamis (2/8/2012).

Kedatangan warga ke sana untuk mempertanyakan, sekaligus membantu melepas baliho-baliho
Yang berada di Kualakapuas. Salah satu dari warga mempertanyakan baliho bakal calon, yang dilepas oleh petugas Satpol PP.


Dari perwakilan yang datang langsung bertemu dengan Kasat Pol PP Kabupaten Kapuas, Manli, SH. Berselang sekitar 20 menit kemudian, warga membubarkan diri.

Kepada wartawan, Manli mengatakan, baliho itu memang sengaja dilepas, karena tidak sesuai dengan penempatannya. Termasuk baliho yang dipasang di beberapa Pohon."Kami tak hanya melepas baliho bakal calon dari mereka, tetapi juga melepas baliho bakal calon yang lain,"ungkap Manli.


Sementara itu Iber H Nahason, tim sukses dari bakal calon yang dirugikan mengatakan, sampai saat ini pihaknya mengalami kesulitan mengurus izin pemasangan baliho."Kami di pimpong mengurus izin pemasangan baliho. Kedatangan kami ke sana ingin membantu petugas Satpol PP melepas dua bakal calon. Kalau yang satu dilarang, maka bakal calon yang lain juga harus dilarang. Jangan pilih kasih,"katanya


sumber :
http://banjarmasin.tribunnews.com/2012/08/02/kantor-satpol-pp-kapuas-didatangi-warga

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAPUAS MERAZIA WARNET


Wednesday, 19 June 2013 03:35
KUALA KAPUAS, PPOST
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas kini menyiapkan personilnya untuk merazia seluruh warung internet (warnet) yang ada di Kota Kuala Kapuas. Razia dilakukan karena banyak laporan soal warnet sebagai sarang pelajar yang bolos sekolah.
“Razia dilakukan dalam waktu dekat. Ini dilakukan untuk merespon kluhan orang tua mengenai warnet sebagai sarang pelajar yang bolos sekolah,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas Manli, kemarin, di Kuala Kapuas.
Menurut Manli, pihaknya masih menunggu hari yang tepat untuk bertindak. Sehingga razia tersebut membuahkan hasil. Pihaknya enggan membeberkan waktu razia agar tak bocor. Yang jelas, pihaknya sudah memetakan titik-titik warnet yang menjadi sarang pelajar yang bolos.
“Setiap pelajar, terkhusus yang masih berseragam dan kedapatan sedang nongkrong di warnet akan diciduk dan diproses di markas Satpol PP,” tegasnya.
Pihaknya berharap, melalui razia tersebut akan memberikan efek jera kepada para pelajar di daerah setempat, sehingga kapok mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, diharapkan para pelajar focus menuntut ilmu, bukan kongkow-kongkow tanpa arah di warnet

sumber :
http://palangkapost.com/index.php/kalteng/kuala-kapuas/298-satpol-pp-kapuas-akan-razia-warnet

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Komitmen Tegakkan Perda Kab. Kuala Kapuas


2013-06-27 16:53:42
Kalteng Kuala Kapuas, Indofakta online. –
Sebagai aparatur negara yang mengemban amanah dalam mengabdikan diri kepada negara dan bangsa, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kab. Kuala Kapuas, komitmen untuk menegakkan peraturan yang ada, khususnya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kuala Kapuas, tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan, serta kedisiplinan.
Seperti yang dikatakan Kepala Satpol PP Kab. Kuala Kapuas, Yan Miler, pada Indofakta Online di ruang kerjanya di sela kegiatan serah terima jabatan dengan pejabat lama, Kamis (27/6) pagi.
Yan miler Kasatpol PP yang baru menjabat empat hari ini menerangkan, kami akan melaksanakan intruksi bupati sesuai perda yang ada dan juga sesuai perbup yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. "Upaya kami dalam melaksanakan dan menegakkan perda adalah semata-mata agar masyarakat taat terhadap peraturan yang ada. Sebab penertiban yang dilakukan merupakan Amanah dari peraturan daerah yang memuat beberapa pokok berkenaan dengan penertiban pedagang kaki lima (PKL), kebersihan lingkungan dan keindahan serta tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) yang keluar disaat jam kerja,” terangnya.
Menurut Yan Miler, penegakan dan pelaksanaan penertiban yang akan digelar oleh satuan yang dipimpinnya, juga dalam rangka untuk menciptakan Kota Kapuas yang bersih. Tentunya dalam melakukan penertiban didasarkan pada Perda yang mengaturnya dan proses penertiban yang dilakukan bukan tindakan semena-mena. "Artinya dalam melakukan penertiban baik terhadap pedagang kaki lima maupun terhadap bangunan yang menyalahi aturan atau bangunan yang berada diatas saluran air, terlebih dahulu dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak yang dianggap melanggar,” ucap Kasat ini.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan para pelanggar belum dapat melakukan pembongkaran atau pembenahan, maka kami mempersilahkan kepada para pelanggar untuk membongkar sendiri. Namun apabila batas waktu yang diberikan dilanggar, masih juga belum melakukan pembongkaran maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pembongkaran, tutur Yan Miler.
Miler sapaan akrabnya, intinya kami akan memberikan kelonggaran terhada para pelanggar dan kami selalu berusaha memberikan pengertian dan pemahaman pada mereka yang menyalahi aturan agar terwujudnya Kota Kapuas yang damai dan tentram, harapnya.

sumber : http://www.indofakta.com/?read/nas/Satpol~PP~Komitmen~Tegakkan~Perda~Kab~Kuala~Kapuas

Jumat, 16 Agustus 2013

logo

STIA BINA BANUA BANJARMASIN

SAT POL PP

                                                                    SAT POL PP 1


PEMDA KABUPATEN KAPUAS

PEMDA KABUPATEN KAPUAS 1

 
UNISKA

KAL-TENG