PERMENDAGRI NO.19 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS,
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN
PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG
PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja, perlu Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi
Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi
Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS,
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. emerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanolehPemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat
Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai
aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat.
5. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah
suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib
dan
teratur.
6. Pakaian Dinas adalah pakaian dinas seragam yang dipakai
untuk
menunjukkan identitas anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
7. Pakaian Dinas Harian, yang selanjutnya disingkat PDH
adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja dalam
melaksanakan tugas sehari-hari di kantor.
8. Pakaian Dinas Lapangan, yang selanjutnya disingkat PDL
adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada
saat melaksanakan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring, supervisi serta
penertiban pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
9. Pakaian Dinas Upacara, yang selanjutnya disingkat PDU
adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada
saat menghadiri upacara-upacara yang bersifat nasional seperti Hari Ulang
Tahun Republik Indonesia, Upacara, Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun
Dinas atau Kantor maupun Instansi lainnya.
10. Pakaian Dinas
Petugas Pataka yang selanjutnya disingkat PDPP, adalah pakaian dinas yang
digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas membawa Pataka.
11. Pakaian Dinas
Petugas Tindak Internal yang selanjutnya disingkat PDPTI adalah Pakaian yang
digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
pengawasan internal dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.
12. Kelengkapan
pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan
anggota Polisi Pamong Praja sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat
pinggang, kaos kaki, sepatu beserta atributnya.
13. Atribut adalah
tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
14. Perlengkapan
Polisi Pamong Praja adalah perlengkapan perorangan, senjata peluru gas,
semprotan gas, alat kejut listrik, kendaraan dan peralatan komunikasi yang
digunakan oleh Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
15. Prasarana adalah
penunjang utama dalam proses penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah
yang dilaksanakan oleh Satpol PP seperti misalnya gedung kantor Satpol
PP.
|
http://polpplampungbarat.blogspot.com/2013/03/permendagri-no19-tahun-2013-tentang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar