Kamis, 22 Agustus 2013

PERMENDAGRI NO.19 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA








 MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR   19   TAHUN   2013

TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang













:













a.     bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang  Satuan Polisi Pamong Praja, perlu Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
b.     bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.   Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang   Satuan Polisi Pamong Praja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.         emerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanolehPemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.       Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4.       Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5.       Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib               dan teratur.
6.       Pakaian Dinas adalah pakaian dinas seragam yang dipakai                       untuk menunjukkan identitas anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
7.       Pakaian Dinas Harian, yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sehari-hari di kantor.
8.       Pakaian Dinas Lapangan, yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring, supervisi serta penertiban pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
9.       Pakaian Dinas Upacara, yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara-upacara yang bersifat nasional seperti Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Upacara, Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas atau Kantor maupun Instansi lainnya.


10.  Pakaian Dinas Petugas Pataka yang selanjutnya disingkat PDPP, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas membawa Pataka.
11.  Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal yang selanjutnya disingkat PDPTI adalah Pakaian yang digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pengawasan internal dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.
12.  Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan anggota Polisi Pamong Praja sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki, sepatu beserta atributnya.
13.  Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
14.  Perlengkapan Polisi Pamong Praja adalah perlengkapan perorangan, senjata peluru gas, semprotan gas, alat kejut listrik, kendaraan dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
15.  Prasarana adalah penunjang utama dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh  Satpol PP seperti misalnya gedung kantor Satpol PP.


http://polpplampungbarat.blogspot.com/2013/03/permendagri-no19-tahun-2013-tentang.html
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar