Sabtu, 17 Agustus 2013
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Komitmen Tegakkan Perda Kab. Kuala Kapuas
2013-06-27 16:53:42
Kalteng Kuala Kapuas, Indofakta online. –
Sebagai aparatur negara yang mengemban amanah dalam mengabdikan diri kepada negara dan bangsa, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kab. Kuala Kapuas, komitmen untuk menegakkan peraturan yang ada, khususnya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kuala Kapuas, tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan, serta kedisiplinan.
Seperti yang dikatakan Kepala Satpol PP Kab. Kuala Kapuas, Yan Miler, pada Indofakta Online di ruang kerjanya di sela kegiatan serah terima jabatan dengan pejabat lama, Kamis (27/6) pagi.
Yan miler Kasatpol PP yang baru menjabat empat hari ini menerangkan, kami akan melaksanakan intruksi bupati sesuai perda yang ada dan juga sesuai perbup yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. "Upaya kami dalam melaksanakan dan menegakkan perda adalah semata-mata agar masyarakat taat terhadap peraturan yang ada. Sebab penertiban yang dilakukan merupakan Amanah dari peraturan daerah yang memuat beberapa pokok berkenaan dengan penertiban pedagang kaki lima (PKL), kebersihan lingkungan dan keindahan serta tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) yang keluar disaat jam kerja,” terangnya.
Menurut Yan Miler, penegakan dan pelaksanaan penertiban yang akan digelar oleh satuan yang dipimpinnya, juga dalam rangka untuk menciptakan Kota Kapuas yang bersih. Tentunya dalam melakukan penertiban didasarkan pada Perda yang mengaturnya dan proses penertiban yang dilakukan bukan tindakan semena-mena. "Artinya dalam melakukan penertiban baik terhadap pedagang kaki lima maupun terhadap bangunan yang menyalahi aturan atau bangunan yang berada diatas saluran air, terlebih dahulu dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak yang dianggap melanggar,” ucap Kasat ini.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan para pelanggar belum dapat melakukan pembongkaran atau pembenahan, maka kami mempersilahkan kepada para pelanggar untuk membongkar sendiri. Namun apabila batas waktu yang diberikan dilanggar, masih juga belum melakukan pembongkaran maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pembongkaran, tutur Yan Miler.
Miler sapaan akrabnya, intinya kami akan memberikan kelonggaran terhada para pelanggar dan kami selalu berusaha memberikan pengertian dan pemahaman pada mereka yang menyalahi aturan agar terwujudnya Kota Kapuas yang damai dan tentram, harapnya.
sumber : http://www.indofakta.com/?read/nas/Satpol~PP~Komitmen~Tegakkan~Perda~Kab~Kuala~Kapuas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar